Politikus PDI Perjuangan (PDIP) itu juga mendapat informasi bahwa markas PKI yang dimaksud Kivlan dalah gedung tua yang sudah kosong.
"Misalnya, saya dapat informasi bahwa deklarasi di Jalan Matraman itu gedungnya ternyata tidak ada. Gedungnya tua tidak dipakai dan sebagainya," kata Tubagus.
Meski demikian, Tubagus sepakat bahwa PKI adalah partai terlarang di Indonesia. Oleh karenanya, ia menyarankan Kivlan agar melaporankan penemuan tersebut ke polisi jika memang ada. "Laporkan saja kepada polisi," tutupnya.
(Rachmat Fahzry)