Gara-Gara Tanah Sejengkal, Agus Tebas Leher Tetangga

Mewan Haqulana , Jurnalis
Kamis 02 Juni 2016 09:47 WIB
Ilustrasi
Share :

"Cobala kalau dia bertamu dengan baik-baik, persoalan ini bisa dirundingkan. Bukan dengan marah-marah dan main bentak. Saya tersulut emosi dituduh seperti itu," sambungnya.

Kapolres Muaraenim AKBP Nuryanto melalui Kasubag Humas Iptu Arsyad Agus, membenarkan kejadian pembunuhan tersebut. Pelaku sudah diringkus beserta barang bukti sebilah parang dan sarungnya.

"Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP subsider 351 tentang penganiayaan dan pembunuhan. Dengan ancaman kurungan di atas lima tahun penjara," singkatnya.

(Risna Nur Rahayu)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya