"Cobala kalau dia bertamu dengan baik-baik, persoalan ini bisa dirundingkan. Bukan dengan marah-marah dan main bentak. Saya tersulut emosi dituduh seperti itu," sambungnya.
Kapolres Muaraenim AKBP Nuryanto melalui Kasubag Humas Iptu Arsyad Agus, membenarkan kejadian pembunuhan tersebut. Pelaku sudah diringkus beserta barang bukti sebilah parang dan sarungnya.
"Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP subsider 351 tentang penganiayaan dan pembunuhan. Dengan ancaman kurungan di atas lima tahun penjara," singkatnya.
(Risna Nur Rahayu)