Sudirman menambahkan, IJ merupakan anak pertama korban. Sementara enam orang adik-adiknya sudah pisah rumah lantaran sudah berkeluarga. "Jadi tersangka hanya tinggal berdua bersama ibunya. Yang lain sudah pisah rumah," jelasnya.
Tersangka saat ini sudah dititipkan ke Polres Singkawang. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 285 KUHP, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Sementara TD, ibu kandung tersangka menceritakan, saat itu dirinya sedang baring di kamar, lantaran mengalami sakit kaki hingga bengkak. Tiba-tiba ada orang mengetuk pintu kamar. Sewaktu dibuka, korban melihat tersangka sudah tidak berbusana lagi hanya memakai pakaian dalam saja.
"Saya tanya siapa, lalu dia bilang diam-diam. Jangan banyak omong," ceritanya usai menjalani pemeriksaan di Polsek Singkawang Timur.
Dikarenakan tidak ada siapa-siapa lagi di rumah selain mereka berdua, sehingga tersangka dengan leluasa menjalankan aksi bejatnya itu kepada ibu kandungnya sendiri. Anak bungsu korban, Agustina, tidak menyangka kalau kejadian ini bisa dialami ibu kandungnya. "Abang saya itu sudah punya anak satu, tapi sudah lama bercerai dengan istrinya. Ada sekitar belasan tahun," katanya.
IJ, lanjutnya, sudah punya cucu satu. Memang, ia mengakui, abangnya itu sangat ditakuti adik-adiknya lantaran sifatnya yang pemarah dan suka mabuk-mabukan. Ia berharap pelaku dihukum seberat-beratnya.
(Muhammad Saifullah )