JAKARTA - Staf honorer Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bernama Adi Feri harus kehilangan pekerjaan karena salah mengetikkan singkatan KPK menjadi 'komisi perlindungan korupsi'.
Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Soedarmo, menyebut Adi Feri adalah lulusan SMA yang baru bekerja sebagai pegawai honorer di bawah bidang yang dipimpinnya selama tiga bulan.
"Masih baru, lulusan SMA," kata Soedarmo di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (9/6/2016).
(Baca Juga: Pelesetkan KPK, Staf Kemendagri Dipecat)
Soedarmo mengatakan, Adi Feri sebenarnya tidak mengurusi soal pengetikan surat. Namun saat itu, dia hanya dimintakan bantuan.
"Sebetulnya bukan mengurusi itu. Mereka ada petugas lain. Jadi karena dia ada di situ, diminta bantuanlah."
Lalu, apa tugas Adi Feri sebenarnya? "Ada tugas lainlah, yang jelas bukan di situ," terang Soedarmo.
Namun apa daya, Adi Feri tetap harus dipecat karena dianggap lalai dalam menjalankan tugas.
"Yang bersangkutan dengan terpaksa kita periksa, karena mereka sudah lalai. Itu risiko karena sudah lakukan kesalahan, perlu ada sanksi. Sanksi pemecatan, kenapa? Supaya dijadikan referensi dan pengalaman bagi staf lain agar tidak kembali terulang hal seperti ini," kata dia.
(Fiddy Anggriawan )