Pasca-Kebakaran Plaza Ramayana, Seluruh Pengelola Mal Akan Dikumpulkan

Agregasi Waspada Online, Jurnalis
Rabu 13 Juli 2016 10:48 WIB
Ilustrasi
Share :

MEDAN - Kapolresta Medan, Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto mengatakan, pihaknya akan memanggil seluruh manajemen mal di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), untuk melakukan koordinasi agar penyebab kebakaran di pusat perbelanjaan, seperti di Aksara Plaza Ramayana, tidak terulang kembali.

“Hari ini rencananya kita akan memanggil seluruh pemilik pusat perbelanjaan untuk melakukan koordinasi agar musibah kebakaran seperti Ramayana Aksara tidak terulang kembali,” kata dia seperti dikutip dari Waspada Online, Rabu (13/7/2016).

Mardiaz menambahkan, dalam rapat koordinasi dengan para pengusaha mal, rencananya juga akan dihadari langsung perwakilan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Medan dan Pemkab Deliserdang.

“Nantinya kami mendesak kepada setiap pengusaha mal untuk menyiapkan alat-alat antisipasi kebakaran seperti hydrant. Sehingga apabila ada kejadian kebakaran langsung dapat diantisipasi,” ujarnya.

Alat-alat itu nantinya akan di tempatkan di setiap sudut lantai. Maksimal pada 50 kios pedagang alat pemadam kebakaran itu harus sudah terpasang.

Menurutnya, musibah kebakaran di pusat perbelanjaan tersebut sudah dua kali terjadi, sebelumnya musibah kebakaran juga terjadi di Medan Plaza. Namun, penyebabnya murni karena korsleting aliran listrik.

“Untuk kebakaran gedung Aksara Plaza penyebabnya belum diketahui secara pasti. Namun informasi yang didapat di lapangan penyebabnya gara-gara arus pendek,” ujarnya.

Sebelumnya, kebakaran melanda Pasar Aksara Medan. Sebanyak 720 kios pedagang yang berada di dalamnya ludes terbakar.

Sempat muncul isu, jika kebakaran terjadi karena sabotase lantaran ada konflik keuangan antara Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Medan dengan PT Aksara Jaya Indah (AJI), selaku pengelola sebagian lantai di Gedung Aksara berlantai V tersebut.

Namun, dugaan itu dibantah keras oleh Direktur PD Pasar, Benny Sihotang. Ia menyerahkan kepada pihak yang berwajib untuk menelusurinya. Namun, terkait konflik inskonsistensinya PT AJI membayar kewajiban sewa menyewa aset milik Pemkot Medan, menurutnya, sudah berlangsung sejak tahun 2011. Di mana PT AJI selaku penyewa areal yang ada di lantai 3-5, lahan parkir dan daya listrik, masih tetap melakukan aktivitas.

“Kalau soal insiden ini, biarkan pihak kepolisian yang menyelidikinya. Yang jelas, PT AJI sudah tidak berhak mengelola lantai yang saya sebutkan tadi. Sebab kontrak mereka sudah berakhir lima tahun yang lalu. Dan kami juga sudah menyurati Pemkot Medan untuk menarik kembali aset yang disewa pihak ketiga itu, untuk diserahkan pengelolaanya kepada PD Pasar,” kata Benny.

(Fransiskus Dasa Saputra)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya