"Saya usulkan lembaga khusus yang melibatkan pemerintah dan nonpemerintah dalam satu wadah khusus untuk menangani kekerasan seksual, UU perlu merinci konstruksi kekerasan untuk segala perbuatan dengan ancaman, dan UU juga diarahkan untuk fokus pada peran masyarakat dalam pencegahan," katanya.
Senada dengan itu, dosen FH Unair Toetik Rahayuningsih menilai RUU PTKS itu ibarat RUU emosional akibat maraknya kekerasan seksual, padahal kekerasan seksual sudah disinggung dalam undang-undang lain.
"Karena RUU PKTS itu harus merujuk pada UU yang sudah ada agar tidak terjadi tumpang tindih. Kalau mau dijatuhi sanksi yang keras jangan melebihi aturan pidana maksimal 15 tahun, karena kalau lebih dari itu ya sebaiknya memilih hukuman seumur hidup atau hukuman mati," katanya.
Baginya, hukuman mati itu tidak melanggar HAM, karena pembunuh itu memang layak dibunuh, apalagi pembunuhan dengan mutilasi. "Hukuman mati itu tidak melanggar HAM, karena pembunuh itu hakekatnya melanggar HAM, jadi tidak ada masalah, karena sudah sesuai asas keadilan," katanya.
(Angkasa Yudhistira)