Hamili Siswi SMK, Dukun Cabul Digelandang Polisi

Agregasi Sindonews.com, Jurnalis
Jum'at 29 Juli 2016 13:19 WIB
ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
Share :

Kemudian, orangtua korban melaporkan kasus ini ke Polres Karawang dan ditangani petugas Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA). Akhirnya, pelaku ditangkap. Kepada petugas, pelaku mengakui perbuatannya.

"Perbuatan pelaku terhadap korban dengan cara mengancam, hingga korban mau melakukan itu. Kini pelaku sudah kami tangkap dan kami ditahan di tahanan mapolres," jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 82 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurangan penjara minimal lima tahun.

(Rizka Diputra)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya