BANDUNG – Petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Garut mengamankan empat pemuda pelaku pemerkosaan. Dari empat orang yang diamankan, satu di antaranya masih merupakan anak di bawah umur.
Ialah Nanang Hidayat (21), Upi Aji (19), Andika Rizi (17), dan RR (14) yang ditangkap polisi setelah melakukan tindak pemerkosaan terhadap R (14), seorang pelajar di Garut.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Yusri Yunus mengatakan, kasus ini terjadi pada Senin 1 Agustus 2016 Desa Sukaratu, Kecamatan. Saat itu, keempat pelaku sedang nongkrong sambil menenggak minuman keras miras).
Korban yang baru pulang dari sekolah, usai menaiki angkutan umum, bertemu dengan keempat pelaku. Gadis remaja yang mengenal begundal itu, diajak untuk ikut berkumpul bersama.
Tak lama, saat akan pulang, korban pun di antar oleh keempat pelaku. Namun bukan malah di antar ke rumah, R justru diajak berputar-putar dan kemudian korban bersama empat pelaku berhenti di tengah perkebunan.