JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap tersangka kasus jatuhnya lift di Perkantoran Hijau Arkadia, Gedung Nestle, TB. Simatupang, yang menewaskan dua orang karyawan PT. Nestle Indonesia.
Atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut, seorang tersangka yakni Dirut PT. Eltek Indotama bernama Sumadji mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta hingga dikabulkan turun menjadi 2 tahun penjara.
Kasie Pidum Kejari Jakarta Selatan Chandra Saptadji mengatakan, sebelumnya pihaknya telah mengajukan tuntutan empat tahun penjara terhadap tersangka. Namun, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis tiga tahun terhadap tersangka.
"Tuntutan JPU empat tahun, divonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 3 tahun pada bulan lalu, mereka banding ke Pengadilan Tinggi dan diturunkan menjadi 2 tahun," ujar Chandra saat dikonfirmasi, Selasa (9/8/2016).
Chandra menambahkan, setelah dikabulkan banding yang diajukan oleh terdakwa ke Pengadilan Tinggi, pihaknya masih pikir-pikir untuk kembali mengajukan kasasi terhadap terdakwa.
"Kita masih pikir-pikir (kasasi), iya jadi vonisnya memang setengah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata Chandra.
Berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 166/PID/2016/PT.DKI bahwa telah mengubah Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 209/Pid.B/2016/PN.Jkt. Sel., tanggal 12 Mei 2016, yang tadinya 3 tahun menjadi 2 tahun penjara.