Lift Gedung Nestle Jatuh, Dirut EI Dipenjara 2 Tahun

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Selasa 09 Agustus 2016 12:47 WIB
Lift di Gedung Nestle (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap tersangka kasus jatuhnya lift di Perkantoran Hijau Arkadia, Gedung Nestle, TB. Simatupang, yang menewaskan dua orang karyawan PT. Nestle Indonesia.

Atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut, seorang tersangka yakni Dirut PT. Eltek Indotama bernama Sumadji mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta hingga dikabulkan turun menjadi 2 tahun penjara.

Kasie Pidum Kejari Jakarta Selatan Chandra Saptadji mengatakan, sebelumnya pihaknya telah mengajukan tuntutan empat tahun penjara terhadap tersangka. Namun, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis tiga tahun terhadap tersangka.

"Tuntutan JPU empat tahun, divonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 3 tahun pada bulan lalu, mereka banding ke Pengadilan Tinggi dan diturunkan menjadi 2 tahun," ujar Chandra saat dikonfirmasi, Selasa (9/8/2016).

Chandra menambahkan, setelah dikabulkan banding yang diajukan oleh terdakwa ke Pengadilan Tinggi, pihaknya masih pikir-pikir untuk kembali mengajukan kasasi terhadap terdakwa.

"Kita masih pikir-pikir (kasasi), iya jadi vonisnya memang setengah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata Chandra.

Berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 166/PID/2016/PT.DKI bahwa telah mengubah Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 209/Pid.B/2016/PN.Jkt. Sel., tanggal 12 Mei 2016, yang tadinya 3 tahun menjadi 2 tahun penjara.

Pengadilan Tinggi Jakarta juga menetapkan masa penangkapan dan atau penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Sebelumnya diketahui, Polres Metro Jakarta Selatan mentetapkan tiga orang tersangka dari PT Eltek Indotama selaku kontraktor yang menangani perawatan lift di Gedung Nestle terkait jatuhnya lift di Gedung tersebut pada Kamis 10 Desember 2015.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Wahyu Hadiningrat mengatakan, tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus lift jatuh di gedung Nestle adalah seorang Direktur Utama dan dua orang tekhnisi dari PT Eltek Indotama.

Selain itu, Wahyu juga mengungkapkan bahwa jatuhnya lift di gedung Nestle tersebut akibat adanya kelalaian dari PT Eltek Indotama, apalagi kedua teknisi yang menangani lift tersebut tidak mengantongi surat izin resmi.

"Sesuai ketetapan dari Depnaker, harusnya maintenance punya izin, namun dua tekhnisi tersebut tidak memiliki izin tersebut, tekhnisi tersebut melakukan pekerjaan hanya berdasarkan surat perintah dari direkturnya," pungkasnya.

(Susi Fatimah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya