PEKANBARU - Dua oknum anggota Polres Indragiri Hilir (Inhi), Riau, diduga menganiaya seorang warga KM 8, Desa Petalongan, Kecamatan Kritang bernama Indra Gamal (55). Korban diduga dianiya usai dituduh terlibat narkoba.
"Pelakunya yang menganiaya orangtua saya hingga meninggal dunia itu ada empat orang. Dua orang dari Polres Inhil," kata anak korban, Wan Polo Saputra, Kamis (11/8/2016).
Wan menceritakan bahwa kejadian penganiayaan terhadap ayahnya terjadi pada 5 Agustus 2016 sekira pukul 23.30 WIB. Saat itu dia mendapat kabar dari warga kalau orangtuanya dikeroyok di kilometer 8, Desa Petalongan.
Mendapat kabar itu, Wan Polo mengajak warga lain untuk menuju lokasi, sekira 1 kilometer dari rumahnya.
Begitu sampai di lokasi, Wan Polo dan warga langsung menanyakan kepada pelaku mengapa menganiya korban. Melihat warga banyak datang, empat pelaku dan dua di antaranya polisi langsung melarikan diri.
"Usai pelaku kabur, saya menolong orangtua. Saat kondisi orang saya kritis, tubuhnya penuh luka lebam dan perutnya membengkak. Saat dipukuli, kondisi ayah masih terborgol," tuturnya.
Pada 6 Agustus 2016, keluarga membawa Indra ke rumah sakit di Rengat Kabupaten Indragiri Hulu. Setelah dirawat kondisi orangtuanya mulai membaik.
Namun pada malam hari, kondisi Indra kembali memburuk hingga mengembuskan napas terakhir.
Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung mengatakan, kasus tersebut bermula saat Indra diduga sebagai jaringan narkoba.
"Saat kejadian anggota melakukan penangkapan. Namun saat ditangkap korban melawan sehingga ada upaya pelumpuhan dari anggota. Dari kasus ini diamankan 5 gram sabu yang diduga milik Indra," ujarnya saat dikonfirmasi Okezone.
Kapolres mengaku sudah menahan dua anggotanya yang diduga terlibat penganiayaan itu yakni berinisial Bripka DH dan Brigadir MP.
"Dua anggota tersebut saat ini sedang menjalani pemeriksaan pihak Propam. Dari pengakuan dua anggota mereka membantah melakukan penganiayaan," ucapnya.
(Salman Mardira)