INDRAMAYU - Dua narapidana kasus terorisme di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Indramayu, Muhammad Yusuf dan Ridwan, tidak mendapatkan remisi HUT ke-71 Republik Indonesia pada 17 Agustus 2016. Pasalnya ada persyaratan yang belum dipenuhi seperti pernyataan setia pada NKRI.
"Meskipun keduanya sudah menjalani masa hukuman di lapas selama setahun dari masa tahanan lima hingga tujuh tahun," kata Kasubsi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan Lapas Indramayu, Saffarudin , Minggu (14/8/2016).
Ia menuturkan bahwa napi Yusuf tergabung dalam Jamaah Islamiah (JI). Ia dipindahkan ke Lapas Indramayu setelah sebelumnya ditahan di Rutan Mako Brimob Salemba, Jakarta Pusat.
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi seorang napi agar bisa diusulkan remisi antara lain berkelakuan baik, sudah menjalani masa hukuman pidana selama enam bulan. Untuk kedua napi teroris petugas juga mewajibkannya menyertakan surat pernyataan setia pada NKRI.
Karena ketentuan itu tidak dipenuhi maka nama Yusuf dan Ridwan tak disertakan dalam usulan remisi. Pihak lapas hanya mengusulkan remisi untuk 370 napi di sana, di mana sebagian besarnya adalah napi kasus narkoba.