Selang beberapa bulan, Catu pun menagih janji kepada keduanya. Namun selalu dijawab belum ada peluang untuk posisi anaknya yang akan ditempatkan di PDAM Tirta Darma Ayu.
“Saya akhirnya curiga dan menagih kepada AS dan CMI perihal anaknya akan ditempatkan di mana karena uang yang dimintakan tersebut sudah dibayar lunas,” paparnya.
Atas kejadian ini, Catu meminta itikad baik pelaku, setidaknya mengembalikan Rp205 juta uang perekrutan. Bila tidak, pihaknya akan melaporkan kasus ini ke kantor polisi.
(Abu Sahma Pane)