Imigrasi Jakarta Barat Amankan Dua Biksu Palsu Asal China

Lina Fitria, Jurnalis
Selasa 23 Agustus 2016 10:50 WIB
Petugas imigrai saat beri keterangan resmi bersamaan degan dua biksu yang diamankan (Foto: Lina/Okezone)
Share :

Abdulrahman menambahkan, berdasarkan keterangan Suhu Vihara, seorang biksu tidak dibenarkan untuk meminta-minta door to door. Pasalnya, seorang biksu harus selalu berada di dalam vihara dan tidak boleh keluar apa pun yang terjadi.

Dari tangan keduanya, pihak imigrasi mengamankan sejumlah uang, yakni 9.120 yen, 280 dolar Hong Kong, dan Rp240 ribu. Selain itu, pihak imigrasi juga mengamankan Alkitab yang mereka gunakan untuk mengemis, dua pakaian biksu, dua pasang sepatu, serta kalung dan gelang biksu.

Keduanya telah melanggar UU Nomor 6 Tahun 2011 dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda Rp500 juta.

"Di tahun 2009 sudah ada modus seperti ini, tapi di tahun itu mereka hanya menggunakan buku bencana untuk meminta-minta. Kalau yang sekarang ini dengan menggunakan Alkitab Buddha," tutupnya.

(Ulung Tranggana)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya