"Eksekusi ini dilakukan karena putusan telah memiliki kekuatan hukum tetap," sambungnya.
Fuad Amin sendiri telah dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat pada Jumat 29 Juli 2016. Eksekusi ini dilakukan setelah proses kasasi yang diajukan ditolak Mahkamah Agung (MA).
MA menolak permohonan kasasi Fuad Amin. Dia divonis 13 tahun penjara dan denda Rp5 miliar subsidair satu tahun kurungan penjara.
(Awaludin)