JAKARTA - Mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin diputus Mahkamah Agung (MA) hukuman 13 tahun penjara. Atas putusan tersebut, pihak keluarga menerimanya dengan lapang dada.
"Ya, kami sekeluarga menerima putusan MA dengan lapang dada dan legowo, " ujar Abdul Latief Amin Imron, adik kandung Fuad Amin dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (23/9/2017).
Menurut Latief, Fuad Amin tengah menjalani kehidupannya sebagai warga negara yang baik di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin. Diharapkan, apa yang dialami membuatnya lebih meningkatkan amal dan ibadah.
Kepada semua pihak, Latief meminta untuk ikut menerima putusan MA atas Fuad Amin karena sudah final dan mengikat. Tak perlu diungkit-ungkit, ujar Latief, apalagi untuk kepentingan Pilkada Bangkalan 2018.