JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan Fuad Amin dari tingkat pertama, banding hingga tahap kasasi.
Berdasarkan dari data putusan yang dikutip dari website MA, terdapat 294 saksi dalam kasus korupsi yang dilakukan oleh Fuad Amin ini. Saksi ini juga berasal dari berbagai macam kalangan seperti pedagang, PNS, pengembang apartemen, pemilik dealer mobil hingga para saksi ahli.
(Baca: Gubernur Jatim Berhentikan Fuad Amin Sebagai Anggota DPRD Bangkalan)
Dari 294 saksi itu dipecah menjadi beberapa kelompok. Dari KPK sendiri menghadirkan 261 saksi dan 3 saksi ahli. 261 saksi itu tersebut berasal dari penyidik KPK, para Kepala Dinas Kabupaten Bangkalan, para Kepala Rumah Sakit dan dokter di RS Bangkalan, para Bendahara Dinas Kabupaten Bangkalan, para marketing apartemen, marketing asuransi, pegawai bank, sales dealer mobil, keluarga Fuad Amin, notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), santri, hingga rakyat Bangkalan.