3 saksi ahli yang dihadirkan oleh KPK yakni mantan Kepala PPATK Yunus Husein, guru besar UGM Prof Dr Edy S Hiariej dan Sari Murti Widyastuti.
(Baca juga: Uang Hasil Korupsi Fuad Amin Rp222 Miliar Masuk Kas Negara)
Dari banyaknya jumlah saksi, bisa jadi ini merupakan yang terbanyak sepanjang sejarah KPK, lalu dari pihak Fuad Amin sendiri menghadirkan 28 saksi dan dua saksi ahli yakni 28 saksi dan dua saksi ahli yaitu guru besar Unpad Bandung, Prof Dr Pantja Astawa dan dosen Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Chairul Huda.
Sementara setelah menjalani proses di tingkat pertama hingga kasasi, Fuad Amin resmi dihukum 13 tahun penjara. Selain itu, harta yang dimiliki oleh Fuad senilai Rp414 miliar juga disita untuk negara dimana dari jumlah tersebut Sebanyak Rp341 miliar di antaranya didapat dari korupsi APBD selama 2003 hingga 2013.
Sebagaimana diketahui, Fuad merupakan anggota DPR RI 1999-2004. Namun pada tahun 2003, Fuad dipilih menjadi anggota DPRD Bangkalan dan menjadi Bupati Bangkalan 2003-2008. Lalu Fuad kembali menjadi Bupati Bangkalan periode kedua hingga 2013. Setelah menjadi Bupati ia menjadi Ketua DPRD Bangkalan hingga 2019, akan tetapi pada Desember 2014, KPK menangkap Fuad atas tindakan korupsi yang dilakukannya.
(Awaludin)