Hal ini dijawab oleh Hakim Ketua Riyono bahwa pemerintah harus menghormati jika ada warga yang tidak sepakat dengan tindakan tersebut.
"Karena ada yang bersedia ada yang tidak. Tolong dihargai, bahwa mereka yang tidak setuju ya dihargai juga kalau mereka menempuh jalur hukum, daripada mereka berbuat di luar hukum. Dengan mereka mengajukan gugatan, artinya mereka itu taat hukum," jelas dia.
Majelis Hakim memberi waktu selama satu bulan kepada kedua belah pihak untuk melakukan mediasi didampingi oleh hakim mendiator. "Waktu yang diperlukan satu bulan, apabila dalam waktu 1-2 minggu selesai atau tidak selesai, silakan melapor ke majelis hakim," tutup Riyono.
(Fransiskus Dasa Saputra)