PADANG - Serikat Petani Indonesia (SPI) mendesak pemerintah menjalankan reforma agraria sesuai amanah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 dengan cara mendistribusikan tanah bagi petani kecil.
“Negara memberikan hak kepemilikan dan penguasaan tanah pertanian minimal 2 hektare per keluarga petani, baik kepada petani kecil dan petani tak bertanah,” kata Ketua Dewan Pengurus Wilayah SPI Sumatera Barat, Rustam Efendi kepada Okezone, Sabtu (24/9/2016)
Menurutnya, saat ini ada 14,62 juta keluarga di Indonesia merupakan petani gurem dan buruh tani dengan kepemilikan lahan mereka hanya 0,3 hektare itu pun sudah masuk rumah.
“Dengan cara negara memberikan tanah minimal luas 3 hektare untuk petani itu pasti bisa mensejahterahkan keluarga. Dan ini terjadi pada warga transmigrasi yang datang ke Sumatera Barat,” terangnya.
Warga transmigrasi tersebut diberikan hak kepemilikan tanah 2 hektare ditambah 1,5 hektare untuk bangunan rumah. “Mereka satu bulan itu bisa menghasilkan uang Rp5 juta ditambah lagi pemberdayaan pemerintah, tidak salah kalau anak-anak mereka banyak yang menjadi sarjana dari pada petani lokal atau orang pribumi,” ujarnya.