Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Edarkan 6 Ribu Butir Obat Keras Ilegal, Pemuda Ditangkap di Tangerang

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Selasa, 12 Mei 2026 |02:11 WIB
Edarkan 6 Ribu Butir Obat Keras Ilegal, Pemuda Ditangkap di Tangerang
Edarkan 6 Ribu Butir Obat Keras Ilegal, Pemuda Ditangkap di Tangerang (Ilustrasi/Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Unit Reskrim Polsek Pakuhaji Polres Metro Tangerang Kota mengungkap kasus peredaran obat-obatan keras daftar G tanpa izin edar di wilayah Kabupaten Tangerang.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial RM (24), warga asal Aceh Besar. Polisi juga menyita ribuan butir obat-obatan yang diduga ilegal di Kampung Sukawali, Kecamatan Pakuhaji.

Kapolsek Pakuhaji AKP Prapto Lasono menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran obat keras tanpa izin edar di wilayah tersebut.

“Setelah menerima informasi dari masyarakat, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi. Di lokasi petugas menemukan seorang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan, kemudian dilakukan penggeledahan,” ujar Prapto, Senin (11/5/2026).

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 100 butir obat diduga jenis tramadol, 330 butir pil kuning diduga dextro, serta 6.000 butir pil putih diduga obat daftar G jenis dobel Y.

Selain itu, polisi menyita uang tunai hasil penjualan sebesar Rp290 ribu, satu unit telepon genggam iPhone warna hitam, dan satu tas selempang milik tersangka.

“Pelaku berikut barang bukti langsung diamankan ke Polsek Pakuhaji guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” katanya.

Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terkait asal-usul obat-obatan tersebut serta kemungkinan adanya jaringan peredaran lainnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin dan tidak memenuhi standar keamanan.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement