Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus 1,3 Ton Ketamin di Kepri, 8 WN Myanmar Dibawa ke Bareskrim

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Kamis, 13 Agustus 2026 |21:35 WIB
Kasus 1,3 Ton Ketamin di Kepri, 8 WN Myanmar Dibawa ke Bareskrim
Penangkapan Narkoba (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Delapan tersangka kasus dugaan penyelundupan 1,3 ton narkotika jenis ketamin, dari Kepulauan Riau (Kepri) bakal dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/8/2026) malam.

Direktur Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan, delapan tersangka yang merupakan anak buah kapal (ABK) MV King Sun tersebut diterbangkan dari Kepri menuju Jakarta untuk menjalani penyidikan lanjutan.

"Delapan tersangka ABK kapal pembawa ketamin MV King Sun dibawa ke Jakarta untuk penyidikan lanjutan oleh Subdit 3 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. Perkiraan waktu tiba rombongan ABK di Jakarta pukul 20.00 WIB," kata Eko kepada wartawan.

Sementara itu, Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Zulkarnain Harahap mengatakan meski penangkapan dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri atas TNI AL (Koarmada I), BNN, BIN, dan Bea Cukai, proses penyidikan diserahkan kepada Polri.

Menurut Zulkarnain, kewenangan tersebut mengacu pada regulasi yang menjerat para tersangka dalam kasus tersebut.

"Karena kewenangan penyidikan sediaan farmasi, maka yang melakukan penyidikan adalah Bareskrim Polri, khususnya Subdit 3 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri," ujarnya.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement