JAKARTA - Bos perusahaan pelayaran kapal berinisial BBP, ditangkap Resmob Bareskrim Polri lantaran diduga enggan mengembalikan uang salah transfer senilai Rp2,48 miliar.
Peristiwa ini bermula ketika staf akunting PT HEI hendak melakukan pembayaran kargo batu bara kepada mitra bisnisnya, PT MBL. Namun, akibat ketidaktelitian petugas akunting, dana sebesar Rp2.480.336.710 justru terkirim ke rekening PT MLM.
Kasat Resmob Bareskrim Polri, Kombes Teuku Arsya Khadafi, mengungkapkan bahwa tindakan menguasai dana hasil salah transfer merupakan perbuatan pidana yang memiliki konsekuensi hukum.
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat maupun pelaku usaha, jika menerima dana transfer yang bukan haknya, segera beriktikad baik untuk berkoordinasi dengan pihak bank atau mengembalikan kepada pemilik sahnya. Jangan menganggap itu 'bonus' atau 'rezeki', karena menguasai dana salah transfer secara sengaja ada ancaman pidananya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Transfer Dana maupun KUHP," kata Arsya kepada awak media, Rabu (12/8/2026).
PT HEI telah berulang kali menghubungi dan meminta PT MLM mengembalikan dana tersebut. Namun, permintaan itu tidak diindahkan. Dana tersebut justru terus dikuasai tanpa hak oleh terlapor.