Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ogah Kembalikan Uang Salah Transfer Rp2,48 Miliar, Bos Perusahaan Kapal Ditangkap Polisi

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Rabu, 12 Agustus 2026 |12:58 WIB
Ogah Kembalikan Uang Salah Transfer Rp2,48 Miliar, Bos Perusahaan Kapal Ditangkap Polisi
Bos kapal ditangkap (foto: Okezone)
A
A
A

Merasa dirugikan hingga miliaran rupiah, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Metro Penjaringan. Tim penyidik Polsek Metro Penjaringan selanjutnya berkoordinasi dengan Tim Satresmob Bareskrim Polri untuk mencari keberadaan pelaku.

Setelah melakukan penyelidikan lapangan bersama Bhabinkamtibmas setempat, polisi akhirnya mengetahui lokasi keberadaan pelaku. BBP kemudian ditangkap tanpa perlawanan.

Dari pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit smartphone Tecno Spark 20, KTP atas nama Bobby Berze Pinaria, serta dokumen bukti transfer.

Saat ini, tersangka BBP beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polsek Metro Penjaringan untuk menjalani proses pemeriksaan hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat Pasal 372 KUHP atau Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penggelapan serta Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.

Pasal tersebut mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya hasil transfer yang diketahui bukan haknya.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement