JAKARTA - Bos perusahaan pelayaran kapal berinisial BBP, ditangkap Resmob Bareskrim Polri lantaran diduga enggan mengembalikan uang salah transfer senilai Rp2,48 miliar.
Peristiwa ini bermula ketika staf akunting PT HEI hendak melakukan pembayaran kargo batu bara kepada mitra bisnisnya, PT MBL. Namun, akibat ketidaktelitian petugas akunting, dana sebesar Rp2.480.336.710 justru terkirim ke rekening PT MLM.
Kasat Resmob Bareskrim Polri, Kombes Teuku Arsya Khadafi, mengungkapkan bahwa tindakan menguasai dana hasil salah transfer merupakan perbuatan pidana yang memiliki konsekuensi hukum.
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat maupun pelaku usaha, jika menerima dana transfer yang bukan haknya, segera beriktikad baik untuk berkoordinasi dengan pihak bank atau mengembalikan kepada pemilik sahnya. Jangan menganggap itu 'bonus' atau 'rezeki', karena menguasai dana salah transfer secara sengaja ada ancaman pidananya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Transfer Dana maupun KUHP," kata Arsya kepada awak media, Rabu (12/8/2026).
PT HEI telah berulang kali menghubungi dan meminta PT MLM mengembalikan dana tersebut. Namun, permintaan itu tidak diindahkan. Dana tersebut justru terus dikuasai tanpa hak oleh terlapor.
Merasa dirugikan hingga miliaran rupiah, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Metro Penjaringan. Tim penyidik Polsek Metro Penjaringan selanjutnya berkoordinasi dengan Tim Satresmob Bareskrim Polri untuk mencari keberadaan pelaku.
Setelah melakukan penyelidikan lapangan bersama Bhabinkamtibmas setempat, polisi akhirnya mengetahui lokasi keberadaan pelaku. BBP kemudian ditangkap tanpa perlawanan.
Dari pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit smartphone Tecno Spark 20, KTP atas nama Bobby Berze Pinaria, serta dokumen bukti transfer.
Saat ini, tersangka BBP beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polsek Metro Penjaringan untuk menjalani proses pemeriksaan hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat Pasal 372 KUHP atau Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penggelapan serta Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.
Pasal tersebut mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya hasil transfer yang diketahui bukan haknya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.