Dia menjelaskan, ketentuan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dalam aturan tersebut, penyidikan terkait sediaan farmasi dilakukan oleh Polri, sedangkan BNN berfokus pada penyidikan tindak pidana narkotika dan psikotropika.
"Penyidiknya adalah penyidik Polri, sedangkan BNN penyidikan narkotika dan psikotropika," ucap Zulkarnain.
Dalam kasus tersebut, delapan tersangka yang seluruhnya merupakan warga negara asing (WNA) asal Myanmar tidak dijerat dengan Undang-Undang Narkotika. Hal itu karena ketamin saat ini belum masuk dalam kategori narkotika berdasarkan regulasi yang berlaku di Indonesia.
Para tersangka akan dijerat menggunakan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.