JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan penggerebakan di Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara (Jakut). Dalam operasi tersebut, petugas menyita aset senilai Rp39,95 miliar dari gembong narkoba berinisial M alias bos gendut.
Direktur Penindakan dan Pengejaran BNN, Brigjen Roy Hardy Siahaan mengungkapkan, bahwa selain kasus narkoba, pihaknya juga turut menyelidiki soal dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan bos gendut.
"Dari hasil pengembangan terhadap yang bersangkutan, terhadap bos gendut atau MR tersebut, kita sudah bisa mengembangkan TPPU-nya, yang sudah berhasil kita sita. Ada uang cash sebesar Rp1,277 miliar, kemudian dikembangkan dalam beberapa aset yang sudah kita hitung kurang lebih sebesar Rp39,950 miliar," kata Roy, Kamis (13/8/2026).
Bos gendut adalah buronan dalam kasus narkoba terkait kepemilikan sabu seberat 98 kilogram yang diungkap pada 7 November 2025.
Bos gendut berhasil ditangkap pada Rabu (12/8/2026) malam di sebuah salon kecantikan di Mangga Besar. Penangkapan bos gendut dilakukan setelah petugas mengintai tersangka saat keluar dari Kampung Bahari menuju ke Mangga Besar.