Santonius pun langsung menyuruh terdakwa itu keluar dan meminta pihak jaksa segera mengembalikan tahanan tersebut ke dalam rutan. Pasalnya, semua tahanan yang sudah bersidang telah dipulangkan terlebih dahulu ke rutan.Santonius saat dikonfirmasi menegaskan, tidak ada aturan manapun yang memeperbolehkan seorang tahanan berhubungan intim di sel tahanan pengadilan, karena mereka dibawa ke pengadilan negeri untuk bersidang."Tidak ada aturan mana pun yang mengatur. Sebelumnya juga Wakil Ketua PN sudah melarang hal ini. Kalau di rutan mungkin saja bisa, itupun masih sebatas opini untuk dibuatkan bilik asmara bagi tahanan, tapi ini kan sel pengadilan dan itu tahanan kejari, dan sepenuhnya pengawasan itu wewenang Kejari," sambung Santonius.Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Tanjungpinang Ricky Setiawan yang dikonfirmasi akan kejadian ini masih bungkam. Nomor handphone miliknya yang sebelumnya aktif saat dihubungi tiba-tiba dimatikan.
(Qur'anul Hidayat)