Polri Siap Membantu KY untuk Menyadap Hakim "Nakal"

Dara Purnama, Jurnalis
Jum'at 14 Oktober 2016 14:06 WIB
Foto: Illustrasi Okezone
Share :

Sebelumnya, terang Aidul, hasil penyadapan terhadap hakim tersebut nantinya tidak bisa dijadikan sebagai alat bukti pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH) atau bahkan pelanggaran pidana.

"Penyadapan ini hanya dijadikan sebagai petunjuk untuk mencari alat bukti," terangnya.

Aidul menambahkan, penyadapan hakim tidak hanya untuk kepentingan pengawasan KY, namun juga untuk kepentingan polisi mendapatkan hakim yang bersih.

"Mudah-mudahan dalam dua bulan ini sudah bisa tercapai nota kesepahamannya," jelas Aidul.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya