KPK Luncurkan E-LHKPN Dorong Pejabat Melapor

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Kamis 27 Oktober 2016 15:34 WIB
KPK (Foto: Ilustrasi)
Share :

 

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meluncurkan program aplikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara berbasis elektronik (e-LHKPN) untuk mendorong para pejabat melaporkan harta kekayaannya.

Menurut Ketua KPK, Agus Rahardjo, program e-LHKPN diluncurkan guna mempermudah pegawainya dalam melakukan input data yang jumlahnya semakin banyak.

"Ya, maka kami pikirkan efisiensinya. Kami bisa gunakan tenaga untuk kepentingan yang lebih penting daripada input data," ujar Agus Rahardjo dalam acara soft launching e-LHKPN di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2016).

Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan menjelaskan, tujuan diluncurkan program aplikasi e-LHKPN adalah untuk mengurangi maraknya tindak pidana gratifikasi.

Pasalnya, jumlah harta kekayaan yang telah dipermudah lembaga antirasuah ‎bagi para pejabat negara dapat menunjukkan angka pendapatan mereka setiap tahunnya.

"Kita harus kembangkan budaya tidak menerima gratifikasi. Dengan elektronik kuncinya ada pertama untuk lapor, step kedua untuk tidak menerima. Step ketiga, ciptakan budaya hidup di lingkungan agar gratifikasi tidak ada," tandas Pahala.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
KPK
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya