Transparasi dana amat sangat ditekankan dalam penerimaan dana program pemerintah. Yang terpenting adalah penerima bantuan harus menyusun laporan pertanggung jawaban (LPJ) atas realisasi program bantuan pembangunan atau rehabilitasi lapangan olahraga. Laporan pertanggungjawaban disampaikan kepada PPK paling lambat 90 hari kalender.
Kemenpora berharap desa yang terpilih bisa berkomitmen karena program tersebut betul-betul dilakukan secara selektif yang memenuhi syarat dan standar. Jangan sampai dana yang diberikan disalahgunakan sehingga terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
’’Untuk itulah kami berharap program ini bisa diwujudkan sesuai harapan dari pemerintah. Jadikan fasilias ini menjadi satu kegiatan yang monumental selama bapak atau ibu menjabat sebagai kepala desa. Sehingga, masyarakat selalu mengenang bapak maupun ibu. Ini harus jadi komitmen kita bersama. Ketika fasilitas ini dibangun, jadikan masyarakat untuk mengontrol,’’ ujarnya Chandra. (mei)
(Hessy Trishandiani)