Pengawet Hewan Langka Terancam Hukuman di Atas 5 Tahun

CDB Yudistira, Jurnalis
Selasa 01 November 2016 16:45 WIB
Foto: CDB Yudhistira/Okezone
Share :

BANDUNG - AS, seorang warga Bandung, Jawa Barat, ditangkap aparat gabungan atas kasus pengawetan puluhan hewan langka dan kulit hewan langka. AS kini mendekam di penjara dan terancam hukuman di atas lima tahun penjara disertai denda Rp100 juta sesuai UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Puluhan satwa langka dalam kondisi sudah diawetkan, disita Direktorat Tipiter Bareskrim Mabes Polri dari kediaman AS di Bandung, beberapa waktu lalu. Barang bukti tersebut telah dimusnahkan tim gabungan di Mapolrestabes Bandung, siang tadi.

"Kasus ini berawal pada 23 September 2016 di mana kami dapat informasi adanya pelaku pengawetan untuk satwa langka. Kami bergerak dengan BKSDA Jabar dan Polda Jabar serta instansi lainnya untuk melakukan penyelidikan. Hasilnya kami dapati barang bukti sebanyak 38 jenis binatang langka dalam bentuk kering," ujar Direktur Tipiter Mabes Polri Brigjen Pol Purwadi Hariyanto di Mapolrestabes Bandung, Selasa (1/11/2016).

Hewan langka dalam kondisi sudah diawetkan di antaranya empat harimau sumatera, satu kucing hutan, dua beruang madu, satu potong kepala beruang madu, satu binturong, satu penyu sisik, empat burung cendrawasih, dan dua nuri kepala hitam. Selanjutnya dua potong kulit buaya muara, satu kulit siamang, dua kulit owa jawa, lima kulit burung kakatua, dan satu kulit burung rankong.

"Modus pelaku mengambil hewan-hewan yang sudah mati dari kebun binatang Bandung dan Garut," kata jendral bintang satu tersebut.

Selain AS, polisi segera menetapkan dua petugas kebun binatang Bandung dan Garut sebagai tersangka. Dua orang ini diduga sebagai pemasok hewan langka milik kebun binatang ke AS. Hewan langka yang dipasok dalam keadaan sudah mati.

(Risna Nur Rahayu)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya