“Tahapan setelah ini setiap kepala SKPD akan mensosialisasikan kepada para pegawai yang beragama Islam. Mereka juga akan diminta mengisi surat kesanggupan dipotong gajinya,” ujarnya.
Sementara, Ketua Baznas Kota Magelang, Mansur Siraj menjelaskan, cara menghitung zakat pendapatan yakni dianalogikan kepada zakat hasil pertanian. Adapun nisab-nya sebesar 524 kilogram (kg) makanan pokok.
“Zakat pendapatan dan jasa ditunaikan pada saat pendapatan dan jasa diterima dan dibayarkan melalui amil zakat resmi,” katanya.
Walikota Magelang, Sigit Widyonindito menambahkan, hasil zakat, infak dan sedekah yang dikelola oleh Baznas bisa membantu pemerintah mengurangi angka kemiskinan di Kota Magelang.
Walikota Magelang juga meminta kepada Baznas agar segera mamfasilitasi pengumpulan, pengelolaan sekaligus pendistribusian harta zakat, infak dan sedekah secara lebih optimal.
(Fransiskus Dasa Saputra)