Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang dirugikan karena mengonsumsi berbagai beras tapi kualitas rasanya jauh menurun.
Reskrim Polres Kampar kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan identifikasi. Petugas pun mengerebek rumah tersangka di Perumahan Mahkota Riau, Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, Kampar.
Pengakuan tersangka, dia bersama saudara kandungnya membeli beras bulog yang merupakan beras untuk orang miskin sebanyak 1 ton dan 500 kilogram beras Anak Daro. Lalu, dua jenis beras itu dicampur. Beras bulog dengan berat 50 kilogram dibeli seharga Rp98 ribu.
"Setelah mencampur kedua beras beda kualitas itu, tersangka membersihkannya dengan cara dikipas. Setelah itu digunakan alat yang dibuat dan dirancang sendiri oleh pelaku. Beras yang telah dioplos ini kemudian dikemas kembali ke dalam karung dengan merek Anak Daro yang dicetak sendiri oleh pelaku dan menjualnya ke berbagai tempat," tukasnya.
Tersangka kemudian pengemas dua jenis beras beda kualitas itu dengan kemasan Anak Daro. "Kemasan 10 kilogram dijual dengan harga Rp98 ribu," kata Edy.
(Arief Setyadi )