JAKARTA - Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang baru direvisi telah diberlakukan hari ini Senin (28/11/2016). Anggota Komisi I DPR RI Tantowi Yahya menilai hal tersebut untuk memperkuat pengawasan di media sosial (medsos) yang belakangan ini menarik perhatian publik.
"Di tengah ketidakpastian pengaturan mengenai hal yang boleh dilakikan atau tidak di medsos UU itu sudah diberlakukan mudah-mudahan dengan adanya UU tersebut segala sesuatu terkait komunikasi di medsos ada pagarnya," kata Tantowi di Komplek DPR, Jakarta Pusat.
Tantowi menuturkan, medsos bukanlah ruang tak bertuan karena disana banyak hal dan poin yang juga harus diperhatikan. Sehingga, UU ITE kali ini akan fokus di ranah tersebut.
"Medsos bukan ruang hampa, kebesasan di negara kita tidak benar-benar bebas. Kita berhadapan dengan kepentingan orang lain, nama baik orang lain. Karena itu UU ini dengan secermatnya mengadakan pengaturan interaksi," paparnya.
Politikus Partai Golkar itu menampik berlakunya UU ITE sebagai pembungkaman berekspresi. Baginya, setiap kebijakan pasti memiliki pro dan kontra meskipun seluruh elemen dan simpul masyarakat sudah dilibatkan dalam prosesnya.
"Ini hal yang biasa yang penting UU itu ketika diundangkan betul-betul ada proses yang komperehnsif," tutupnya. (sym)
(Abu Sahma Pane)