Salam Dua Jari Tak Pantas Dilakukan Ahok di Pengadilan

Fadel Prayoga, Jurnalis
Selasa 27 Desember 2016 16:14 WIB
Terdakwa Basuki Tjahja Purnama alias Ahok saat sidang di PN Jakut (foto: Reuters)
Share :

"Polisi kan sudah melakukan gelar perkara sebelumnya, sehingga tidak mungkin hal itu dibantah hanya dengan eksepsi,” pungkasnya.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara memutuskan menolak eksepsi atau bantahan yang diajukan terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Sidang pun tetap dilanjutkan namun lokasinya dipindah Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, pada 3 Januari 2018.

 

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya