JAKARTA - Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yurod Shaleh menuturkan tarif yang dipatok oleh para Pekerja Seks Komersial (PSK) asal Tiongkok sebesar Rp2,8 juta hingga Rp5 Juta.
"Berkisar Rp2,8 juta hingga Rp5 jutaan itu kadang dibayar dimuka, kadang via Kredit Card," kata Yudrod di Gedung Dirjen Imigrasi, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (1/1/2017).
Ditambahkannya, para hidung belang yang menikmati jasa PSK yang berumur 18 tahun hingga 30 tahun itu diketahui dari golongan kalangan menengah ke atas, baik turis maupun pribumi.
"Ya sama seperti penangkapan yang sudah-sudah. Ini kan sudah sering terjadi, peminat cukup banyak, sehingga mereka terus berdatangan ke dalam negeri," tuturnya.
Hingga saat ini, petugas terus melakukan penyelidikan apakah ada germo yang membawa mereka dari negeri tirai bambu.
"Nanti akan kami tangkap. Ini masih pengintaian," tutupnya.
Kata dia, 76 PSK ini akan dijerat dengan UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Mereka juga melanggar pasal bervariasi yakni pasal 112 tentang Keimigrasian. Ancamannya bisa membayar denda, kurungan 5 tahun hingga deportasi.