7 Perusahaan Jadi Tersangka Atas Musibah Banjir Bandang Garut

CDB Yudistira, Jurnalis
Kamis 05 Januari 2017 19:04 WIB
Banjir Bandang di Garut (Foto: Antara)
Share :

"Kita masih periksa itu (perusahaan), penetapan tersangka masih pada Perusahaannya, nanti dari situ kemungkinan direksi dari setiap perusahaannya kita periksa," ucap Yuri menambahkan.

Ketujuh perusaahan terbukti telah melanggar UU RI 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 98 ayat 1 dan Pasal 109. Serta beberapa di antaranya melanggar UU 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Pasal 40 dan Pasal 19 Ayat 1.

Sementara, tersangka PT AJ melanggar menyangkut penataan ruang yang diatur pada UU RI No 26 Tahun 2007 Pasal 70 Ayat 1, Pasal 61 Huruf b‎, dan Pasal 71, serta melanggar UU RI No 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Pasal 70.

Kerusakan banjir bandang di Kabupaten Garut, dikarenakan rusaknya hulu sungai Cimahin yang mengakibatkan banjir yang telah memakan 34 orang menghilang dan belasan lainnya masih dinyatakan hilang.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya