20 PSK Asal China, Thailand, dan Vietnam yang Diamankan Bertarif Rp5 Juta

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Sabtu 07 Januari 2017 13:28 WIB
(Foto: Okezone)
Share :

Steven melanjutkan, banyak di antara WNA yang terjaring razia juga sebagai korban human trafficking. Oleh karena itu, Imigrasi ‎selalu memerhatikan norma-norma yang berlaku di Indonesia dalam melakukan penangkapan terhadap mereka.

"Karena ini sudah menjadi atensi khusus dan setiap Imigrasi akan melakukan giat lebih ketat. Termasuk warga negara Asia, Eropa, dan berlaku untuk umum kepada semua negara," tuturnya.

Mereka diduga melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman hukuman berupa deportasi dan kurungan penjara maksimal lima tahun.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya