Steven melanjutkan, banyak di antara WNA yang terjaring razia juga sebagai korban human trafficking. Oleh karena itu, Imigrasi selalu memerhatikan norma-norma yang berlaku di Indonesia dalam melakukan penangkapan terhadap mereka.
"Karena ini sudah menjadi atensi khusus dan setiap Imigrasi akan melakukan giat lebih ketat. Termasuk warga negara Asia, Eropa, dan berlaku untuk umum kepada semua negara," tuturnya.
Mereka diduga melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman hukuman berupa deportasi dan kurungan penjara maksimal lima tahun.
(Qur'anul Hidayat)