Meski Tes Urine Negatif, Sekda Tanggamus Tetap Dijadikan Tersangka

Tri Purna Jaya, Jurnalis
Minggu 22 Januari 2017 20:54 WIB
Ilustrasi (Okezone)
Share :

BANDAR LAMPUNG - Hasil tes urine terhadap Sekretaris Daerah Kabupaten Tanggamus, Mukhlis Basri dan empat orang lain yang digerebek aparat Polda Lampung negatif. Mereka diamankan saat berada di Hotel Emersia, pada Sabtu 21 Januari 2017.

"Hasil pemeriksaan urine negatif narkoba dan psikotropika," kata Direktur Narkoba Polda Lampung Kombes Abrar Tuntalanai, Minggu (22/1/2017).

Abrar mengatakan dari tangan Mukhlis dan Oktarina, seorang PNS di lingkungan Pemprov Lampung petugas menemukan masing-masing dua butir pil happy five. Keduanya mengaku pil itu didapat dari Doni Lesmana, seorang pegawai swasta.

(Baca Juga: Sekda dan Anggota DPRD Fraksi PDIP Tenggamus Ditangkap Usai Pesta Narkoba)

Meski hasil tes urin negatif, menurut Abrar lantaran ada barang bukti yang diamankan, Mukhlis dan Oktarina dikenakan Pasal 62 subsidair Pasal 60 ayat (5) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Sedangkan Doni dikenakan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dan Pasal 60 ayat (1) huruf c subsidair Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. "Dua orang lainnya sedang didalami keterlibatannya," katanya.

Seperti diketahui, jajaran Ditnarkoba Polda Lampung menggerebek dua kamar di Hotel Emersia pada Sabtu 21 Januari 2017 sekira pukul 23.30 WIB. Mereka diduga sedang pesta narkoba.

Dari penggerebekan itu, polisi menahan Sekda Tanggamus Mukhlis Basri, Oktarika seorang PNS Pemprov Lampung, Nuzul Irsan, anggota DPRD Tanggamus Fraksi PDIP serta dua orang swasta Doni Lesmana dan Eddi Yusuf.

(Feri Agus Setyawan)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya