Gelar Perkara Habib Rizieq, Kapolda Jabar: Negara Jangan Kalah oleh Intimidasi

CDB Yudistira, Jurnalis
Senin 23 Januari 2017 13:55 WIB
Kapolda Jawa Barat Irjen Anton Charliyan (Arif/Okezone)
Share :

BANDUNG – Polda Jawa Barat hari ini menggelar perkara pelecehan terhadap Pancasila yang diduga dilakukan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq. Kapolda Jabar Irjen Anton Charliyan mengatakan, gelar kasus itu menentukan status hukum perkara itu.

Jika dalam gelar kasus penyidik bisa memenuhi unsur penetapan tersangka maka pihaknya akan langsung memutuskannya. "Kalau keputusan gelar harus ditahan, ditahan. Kalau tidak, kenapa harus ditahan," ujarnya, Senin (23/1/2017).

Menurutnya, penyidik masih terus menangani proses hukum kasus Habib Rizieq sesuai prosedur. Dia meminta semua kalangan untuk tidak mudah terprovokasi dan melakukan intervensi. "Negara jangan sampai tunduk oleh intimidasi," kata Anton.

Kasus dugaan penghinaan Pancasila tersebut dilaporkan Sukmawati Sukarnoputri ke Bareskrim Polri. Habib Rizieq dalam sebuah ceramah di Lapang Gasibu Kota Bandung diduga menghina Pancasila.

Berbekal bukti di antaranya rekaman video, Sukmawati pun memperkarakan Rizieq. Kasus itu selanjutnya dilimpah ke Polda Jawa Barat.

(Salman Mardira)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya