BANDUNG - Kurator, PT Bank Bukopin, PT Mitrakarya Niaga Sukses, Perkumpulan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) Grand Royal Panghegar dan Perwakilan Pembeli Panghegar Residence meyakini proses lelang terhadap Aset Hotel Panghegar Bandung telah sesuai dengan ketentuan hukum.
Kronologis kejadian sendiri berawal dari Group Hotel Panghegar milik Cecep Rukmana yaitu PT Panghegar Kana Legacy dinyatakan pailit pada 2016, dengan sebelumnya gagal mencapai perdamaian dalam proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).
Setelah itu, PT Hotel Panghegar sebagai holding dan PT Panghegar Kana Properti sebagai anak perusahaan sedang dalam kondisi sudah tidak mampu membayar utang perusahaan yang antara lain Pajak Pemerintah Pusat sejak 2012, Pajak Pemerintah Daerah, Bank Bukopin dan Bank BRI, suplier, kontraktor, serta rental guarentee/revenue sharing.
Selaku Kurator, Tonggo Silalahi menyatakan Hotel Panghegar juga telah menunggak pembayaran pajak atas hotel dan restoran yang seharusnya dapat dilaksanakan, namun faktanya belum ada pembayaran.
"Ada juga tunggakan pajak dari PT Panghegar Kana Properti di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bandung sejak tahun 2012 yang mengakibatkan penyitaan bangunan kondotel Grand Royal Panghegar," kata Tonggo yang diamini kurator lainnya Rifwaldi Rivai M Noer dan Jimmy Simanjuntak, Senin (30/1/2017).