Proses Lelang Aset Hotel Panghegar Bandung Sudah Sesuai Hukum

Feri Agus Setyawan, Jurnalis
Senin 30 Januari 2017 16:41 WIB
Ilustrasi (Okezone)
Share :

"Lelang pertama pada 20 September 2016 namun tidak ada penawar, lalu dilaksanakan kembali  lelang ulang (kedua) pada 29 September 2016. Saat itu peserta lelang yang menyetorkan nilai jaminan hanya satu dan kemudian dinyatakan sebagai pemenang yaitu PT Mitrakarya Niaga Sukses," ujarnya.

Purwoko menjelaskan, hari pelaksanaan lelang Bank Bukopin masih memberikan kesempatan debitur untuk menyelesaikan permasalahan, namun hal tersebut tidak dimanfaatkan dengan baik dan benar.

Kurator telah mengimbau agar pemenang lelang dapat menyerap dan mengakomodir para karyawan Hotel Panghegar dengan mengedepankan sikap profesional, dan hal itu disambut baik oleh pemenang lelang.

Namun, menurut Purwoko, pihak PT Hotel Panghegar dan PT Panghegar Kana Properti ternyata masih  mengirimkan somasi dan mendaftarkan gugatan baik kepada kurator dan bank walaupun seluruh proses telah dilakukan sesuai ketentuan.

Untuk itu, kurator dan bank akan menggunakan hak hukum serta mempertimbangkan mengajukan gugatan balik kepada PT Hotel Panghegar dan PT Panghegar Kana Properti. Selain itu, terhambatnya proses penyelesaian sertifikat Grand Royal Panghegar karena ada gugatan eks Direksi PT Hotel Panghegar dan PT Panghegar Kana Properti. Kondisi ini menyebabkan pemilik apartemen dan kondotel tidak mendapat kepastian.

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya