"Lelang pertama pada 20 September 2016 namun tidak ada penawar, lalu dilaksanakan kembali lelang ulang (kedua) pada 29 September 2016. Saat itu peserta lelang yang menyetorkan nilai jaminan hanya satu dan kemudian dinyatakan sebagai pemenang yaitu PT Mitrakarya Niaga Sukses," ujarnya.
Purwoko menjelaskan, hari pelaksanaan lelang Bank Bukopin masih memberikan kesempatan debitur untuk menyelesaikan permasalahan, namun hal tersebut tidak dimanfaatkan dengan baik dan benar.
Kurator telah mengimbau agar pemenang lelang dapat menyerap dan mengakomodir para karyawan Hotel Panghegar dengan mengedepankan sikap profesional, dan hal itu disambut baik oleh pemenang lelang.
Namun, menurut Purwoko, pihak PT Hotel Panghegar dan PT Panghegar Kana Properti ternyata masih mengirimkan somasi dan mendaftarkan gugatan baik kepada kurator dan bank walaupun seluruh proses telah dilakukan sesuai ketentuan.
Untuk itu, kurator dan bank akan menggunakan hak hukum serta mempertimbangkan mengajukan gugatan balik kepada PT Hotel Panghegar dan PT Panghegar Kana Properti. Selain itu, terhambatnya proses penyelesaian sertifikat Grand Royal Panghegar karena ada gugatan eks Direksi PT Hotel Panghegar dan PT Panghegar Kana Properti. Kondisi ini menyebabkan pemilik apartemen dan kondotel tidak mendapat kepastian.