Widyo memastikan bakal mencek segala informasi yang masuk. Pasalnya, dia pun belum mengetahui jelas terkait peristiwa tersebut. Intinya, jika terbukti, kata Widyo, oknum jaksa tersebut bisa dikenakan sanksi.
"Pertama itu perbuatan tidak terpuji, tercela ada hukumananya ada sanksinya PP no 53 tahun 2010, jelas itu. Tapi kita periksa dulu sejauh mana keadaanya," tandas dia.
Satgas TP4P Kejagung ini diketahui masih seumur jagung. Satgas ini dilantik pada Kamis 5 Januari 2017 lalu oleh Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Adi Togarisma.
Sebanyak 31 jaksa menyandang gelar sebagai jaksa TP4P ini, yang difungsikan untuk mencegah tindakan korupsi. Pembentukan TP4P berlatar belakang yakni pembangunan di Indonesia yang kerap terkena stigma kriminalisasi kebijakan.
(Abu Sahma Pane)