JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu menahan jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Farizal karena diduga menerima suap Rp365 juta dalam perkara distribusi gula impor tanpa label standar nasional Indonesia (SNI), pada Senin, 26 September 2016.
Belum reda kritik tajam terhadap lembaga pimpinan HM Prasetyo itu, Korps Adhyaksa kembali tercoreng akibat ulah oknum jaksa yang ditangkap karena diduga menerima suap.
Penyidik Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung menangkap anggota Satgas Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Pusat (TP4P) Kejaksaan Agung karena diduga menerima suap.
Padahal TP4P sengaja dibentuk Kejagung untuk bisa mengawasi dan mencegah tindakan korupsi namun malah terjaring kasus suap. (Baca juga: Diduga Terima Suap Rp400 Juta, Jaksa Kejagung Ditangkap).
Informasi yang dihimpun, oknum jaksa Satgas TP4P itu diduga baru menerima suap sebanyak Rp400 juta dari nilai kesepakatan dengan pihak swasta sebanyak Rp4 miliar . Kini, oknum jaksa tersebut, katanya masih diperiksa oleh jaksa pengawas.