Lalu, pada Ayat (4) kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan tanpa melalui usulan DPRD apabila terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Ayat (5) pemberhentian sebagaimana dimaksud pada Ayat (4) dilakukan oleh presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.
Atas dasar hal tersebut dan dalam rangka meneguhkan ketaatan kepada konstitusi NKRI, serta penegakan hukum yang adil bagi semua warga negara, IAG-ITB dan KALAM Salman ITB mengeluarkan pernyataan sikap terkait persoalan yang menjerat Ahok.
(Arief Setyadi )