Tak Ditemukan Unsur Pidana, Polisi Stop Penyidikan Kasus Ade Armando

Badriyanto, Jurnalis
Selasa 21 Februari 2017 02:59 WIB
Ade Armando (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Wahyu Hadiningrat mengungkapkan alasan penghentian penyidikan kasus tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat Ade Armando.

Wahyu menjelaskan, dari keterangan sejumlah saksi ahli pidana menyebutkan tidak ada unsur pidana dalam kasus yang menjerat dosen Universitas Indonesia (UI) tersebut.

"Ahli yang menyatakan bukan pidana, tidak ada unsurnya," ujar Wahyu di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/2/2017).

Dikatakan Wahyu, ucapan Ade yang sempat menyinggung Tuhan dan Allah itu bisa dikaitkan dengan tradisi mana saja, dan disimpulkan tidak melanggar hukum.

"Dari keterangan ahli seperti itu," paparnya.

Seperti diketahui, Ade Armando sempat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran UU ITE lantaran postingannya di media sosial Facebook dan Twitter. Ade dijerat Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang penghasutan berbau SARA melalui medsos.

Ade dilaporkan oleh seorang warga bernama Johan Khan pada 2016 dengan tudingan menistakan agama Islma akibat postingannya yang menyebutkan 'Alquran dapat dibacakan dengan gaya apa saja', dia juga menyebut 'Allah bukan orang Arab'.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya