KEFAMENANU - Seorang sopir mikrolet berinisial FT dan kondekturnya WB, diamankan Polisi lantaran kedapatan menimbun kemudian mengangkut Bahan bakar Mintak (BBM) jenis premium menggunakan mobil mikrolet. Mereka menuju Napan Kecamatan Bikomi Utara, TTU daerah perbatasan Indonesia-Timor Leste.
Saat diinterogasi oleh petugas Polisi, dua orang itu mengakui Bahan Bakar Minyak bersubsidi itu akan dibawa ke Napan, selanjutnya akan diperjualbelikan secara ilegal melalui jalan tikus.
Kepala Satuan reserse dan kriminal Polres TTU, Iptu Rio Siahaan menjelaskan, barang bukti yang sudah disita seperti satu unit mobil mikrolet, warna putih tanpa pelat nomor, 2 unit Hand phone dan 24 jerigen ukuran 5 liter, yang berisi BBM jenis premium atau bensin.
"Saat diinterogasi mereka akui perbuatannya dan mereka melanggar pasal 55 subsider pasal 53 UU No.22 tahun 2001 tentang minyak dan Gas bumi," terang Rio Siahaan, Rabu, (22/02/2017).
Siahaan menambahkan, sesuai keterangan dua pelaku, modus yang mereka gunakan untuk mendapatkan BBM dalam jumlah banyak adalah mengantri pengisian BBM di SPBU menggunakan mikrolet kemudian hasilnya disalin ke dalam jeriken sebelum dibawa ke arah Napan.
Dikatakannya, saat ini pihaknya masih terus melakukan pengembangan sebab dalam penyidikan, dua pelaku itu juga menyebut nama orang lain sebagai pemilik BBM tersebut dan merekalah yang bertindak sebagai pengangkut BBM menuju rumah seseorang yang sedang diincar Polisi. (sym)
(Erha Aprili Ramadhoni)