KATINGAN - Rencana pernikahan gaib Pangkalima Burung dengan Sri Baruno Jagat Prameswari yang direncanakan 28 Februari 2017 di Desa Telok Kabupaten Katingan Provinsi Kalimantan Tengah, akhirnya dibatalkan Damang Kepala Adat Katingan Tengah, Isay Judae selaku panitia pelaksana.
Pembatalan tersebut berdasarkan surat berita acara ditanda tangani Isay Judae lengkap dengan cap Damang Katingan Tengah per tanggal 25 Februari 2017, yang disebarkan seorang pengguna media sosial facebook atas nama Agustinus B Asan, Palangka Raya, Sabtu 25 Februari 2017 malam.
"Tuhan Ajaib. Positif batal, saya langsung bertemu dengan Damang Katingan Tengah," kata Agustinus yang bekerja di Protokol Pemprov Kalteng itu di akun facebook-nya lengkap dengan foto surat pernyataan sikap pembatalan ritual pernikahan maupun foto dirinya bersama Damang Kepala Adat Katingan Tengah Isay Judae selaku panitia pelaksana.
Ritual adat perkawinan Pangkalima Burung dengan Sri Baruno memang mendapat penolakan dari sejumlah pihak. Mulai dari Mantan Presiden Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) Agustin Teras Narang, Pengurus Dewan Adat Dayak Nasional (DAD) Kalteng maupun Kabupaten Katingan, Anggota DPRD Kalteng dan pihak lainnya.
Ketua Harian Eksternal DAD Kalteng, Lukas Tingkes dalam pernyataan sikapnya menegaskan, ritual perkawinan gaib tersebut tidak diakui, tidak direstui dan tidak direkomendasikan serta ditolak oleh DAD Kalteng.
"DAD Kalteng secara tegas menyatakan bahwa perkawinan tersebut tidak sesuai dengan Adat Leluhur Dayak Kalteng. Kami berharap masyarakat suku Dayak tidak terpengaruh dengan isu dan publikasi yang menyesatkan, sehingga melecehkan dan merendahkan harkat dan martabat serta adat leluhur Dayak Kalteng," kata Lukas.