Jejak Bau Busuk Skandal Megakorupsi E-KTP

Agregasi Sindonews.com, Jurnalis
Rabu 08 Maret 2017 12:17 WIB
ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
Share :

JAKARTA - Mega skandal korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) terus memunculkan kejutan. Setelah dugaan keterlibatan nama-nama besar, kemarin beredar informasi nominal uang yang mengalir ke sejumlah politikus DPR.

KPK menengarai uang korupsi dibagikan sebelum proyek disetujui (praktik ijon). Dugaan keterlibatan politisi kembali terungkap saat lembaran yang diduga surat dakwaan untuk tersangka Irman dan Sugiharto beredar luas.

Dalam surat dakwaan Nomor: 15/24/02/2017 itu tertulis nama-nama anggota/ mantan anggota DPR dan uang yang diberikan kepada mereka. Nilainya mencapai ratusan miliar rupiah. Disebutkan pula tindak pidana korupsi itu dilakukan Irman dan Sugiharto bersama- sama dengan lima pihak lain.

Modus apa yang dipakai untuk merampok uang negara tersebut? Dari penelusuran KORAN SINDO, modus yang dilakukan dengan tiga cara. Pertama, mengatur pemenang tender. Dalam pengaturan tender ini PNRI dinilai bersekongkol dengan Astra Graphia (penawar tender Rp6 triliun dan kalah) serta panitia lelang.

Kedua, menyalahi proposal yang tak sesuai spesifikasi, misalnya dari yang tertera iris technology diubah menjadi finger technology. Ketiga, mark up dengan menghargai chip sebesar Rp16.000/buah. Padahal di pasaran harganya hanya Rp10.000.

Lalu bagaimana kronologis megaskandal ini terjadi? Berikut rangkumannya:

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya